Pelan tapi pasti, iklim investasi di Kabupaten Wonogiri mulai
bergerak. Sejalan dengan mulai dicanangkannya Wonogiri Pro Investasi
tahun 2011 lalu, banyak sudah investasi yang masuk ke Kota Gaplek ini.
Setidaknya, tercatat ada 1.111 investasi dari berbagai sektor masuk dan
mendapat ijin di Wonogiri selama tahun 2011. Baik itu investasi skala
kecil seperti UMKM maupun skala besar.
Hal ini dikemukakan Kepala Kantor Penanaman Modal Kabupaten
Wonogiri Drs. Stefanus Pranowo, M.Si disela-sela rakor sinkronisasi dan
harmonisasi pengembangan penanaman modal di Wonogiri, Selasa (10/4) di
Graha Personalia BKD Wonogiri. “Jadi ada 1.111 investor yang
mendapatkan ijin di Wonogiri, yang jumlah keseluruhan nilai
investasinya mencapai 211,236 miliar rupiah. Investasinya menyeluruh,
mulai dari UMKM sampai perusahaan besar,” ungkapnya.
Beberapa perusahaan besar yang menamamkan modalnya di Wonogiri
diantaranya adalah PT. Arena Agro Andalan yang bergerak di bidang
pengolahan tepung tapioka. Saat ini, prosesnya mencapai tahap
pembangunan. Di bidang konfeksi manufaktur, PT. Liebra Permana yang
merupakan salah perusahaan raksasa yang memproduksi konfeksi pakaian
dalam dengan skala ekspor juga mulai mencapai tahap pembangunan dalam
berinvestasi di Wonogiri.
“Yang sedang dalam proses eksplorasi adalah PT. Ultratech Mining
Indonesia yang juga akan berinvestasi di Wonogiri. Perusahaan ini akan
mengembangkan semen di Wonogiri.”
Sementara Bupati Wonogiri dalam sambutannya yang disampaikan Staf
Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Keuangan Ir. Siti Muchalimah Kuswarna
Putri, MM menyampaikan bahwa Pemda telah menetapkan Perda nomor 14
tahun 2011 tentang Penanaman Modal yang diharapkan mampu menjadi
kebijakan ekonomi yang akan mendorong dunia bisnis secara lebih
progresif. “Investasi merupakan pilar penggerak perekonomian, jadi
harus bisa meningkatkan kegiatan ekonomi baik skala besar maupun
kegiatan ekonomi kerakyatan. Kegiatan ekonomi yang bergairah akan mempu
menciptakan pasar tenaga kerja, iklim usaha yang kompetitif,
meningkatkan perputaran uang dan mendatangkan pendapatan daerah melalui
pajak dan retribusi.”
(No. Post: B-01/CBDA.22/BLOGGER/2012)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar